Tiga Bulan Pertama 2024, Sudah 7 BPR Di Tutup OJK

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Propertynbank : Dalam kurun waktu tiga bulan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah mencabut izin usaha tujuh Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang mengalami kebangkrutan. Bank-bank perkreditan yang terkena dampak kebangkrutan mencakup Koperasi BPR Wijaya Kusuma dari Jawa hingga Aceh Utara.

Ketujuh BPR yang bangkrut dan dicabut izinnya itu diantaranya: Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto, dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma, dan PT BPR EDCCASH, dan  PT BPR Aceh Utara

Pencabutan izin usaha terbaru terjadi pada PT BPR Aceh Utara, yang keputusannya diambil oleh OJK berdasarkan Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-27/D.03/2024 tanggal 4 Maret 2024.

“Pencabutan izin usaha PT BPR Aceh Utara merupakan bagian tindakan pengawasan yang dilakukan OJK untuk terus menjaga dan memperkuat industri perbankan serta melindungi konsumen,” tulis OJK dalam keterangan resmi, Rabu (04/03/2024).

Meskipun telah melalui serangkaian upaya penyehatan, bank yang berlokasi di Jalan Merdeka No. 35-36, Lhokseumawe, Provinsi Aceh ini akhirnya mengalami pencabutan izin usaha oleh OJK.

Meskipun Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) telah melakukan sejumlah upaya penyelamatan, namun mereka memutuskan untuk tidak melanjutkan penyelamatan terhadap BPR Aceh Utara dan meminta OJK untuk mencabut izin usahanya. Dengan kebangkrutan BPR Aceh Utara, jumlah bank bangkrut di Indonesia pada tahun ini bertambah menjadi tujuh bank.

Sebelumnya, OJK juga telah mencabut izin usaha dari PT BPR EDCCASH, Perumda BPR Bank Purworejo, PT BPR Bank Pasar Bhakti, PT BPR Usaha Madani Karya Mulia, BPRS Mojo Artho Kota Mojokerto (Perseroda), dan Koperasi BPR Wijaya Kusuma sepanjang tahun ini.

Hal ini terjadi meskipun baru tiga bulan berlalu sejak awal tahun 2023. Tahun sebelumnya, hanya terdapat empat bank yang bangkrut di Indonesia. Jika dihitung sejak tahun 2005, total sudah ada 129 bank yang bangkrut di Tanah Air.

Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa secara umum, setiap tahunnya terjadi sekitar tujuh bank bangkrut di Indonesia. Namun, pada tahun ini saja jumlah bank bangkrut sudah mencapai angka yang sama dengan rata-rata tahunan tersebut.

Deretan bank yang mengalami kebangkrutan dan dicabut izinnya oleh OJK ternyata terlibat dalam masalah penipuan. Dian menjelaskan bahwa apabila ada indikasi penipuan, penyelesaian akan dilakukan dengan cepat. “Kalau mereka lakukan fraud, kita akhiri dengan cepat. Saya tidak mau membiarkan utak-atik penyehatan dan lainnya,” jelas Dian.

Sementara itu, Ketua Umum Perhimpunan Bank Perekonomian Rakyat Indonesia (Perbarindo), Tedy Alamsyah, juga menegaskan bahwa bank yang kehilangan izinnya bukan karena masalah bisnis, melainkan karena terlibat dalam penipuan. “Semua pelaku Industri saya yakin tidak pernah mengharapkan atau menginginkan bisnisnya ditutup karena ada tindakan yang merugikan bank,” ujar Tedy.

Aturan Khusus

Dilain pihak, Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies (Celios), Nailul Huda, menilai banyaknya BPR yang tumbang menjadi bukti bahwa regulasi yang mengatur industri ini belum cukup memainkan perannya dalam melindungi BPR.

Padahal, OJK sendiri sudah berkali-kali membuat aturan khusus untuk menjaga industri ini. Dalam rentang waktu terakhir, OJK setidaknya sudah mengeluarkan dua POJK baru. Pertama, POJK Nomor 28 Tahun 2023 (POJK 28/202 3) tentang Penetapan Status dan Tindak Lanjut Pengawasan BPR dan BPRS, di mana berlaku per 31 Desember 2024. Beleid ini memuat penyesuaian atas skema pengawasan oleh OJK, jangka waktu pengawasan, hingga penempatan data oleh LPS.

Kedua, ada POJK Nomor 1 Tahun 2024 (POJK 1/2024) tentang Kualitas Aset Produktif dan Pembentukan Penyisihan Penghapusan Aset Produktif BPR. Aturan ini berfokus pada manajemen risiko dan tata kelola aset perusahaan.

Selain kedua aturan tersebut, sebelumnya telah terdapat kebijakan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.03/2015 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Perkreditan Rakyat. Kemudian, OJK juga menyusun Roadmap Pengembangan Perbankan Indonesia bagi Industri BPR dan BPRS tahun 2021-2025.

“Yang pasti, peraturan BPR saat ini tidak cukup kuat memberikan perlindungan terhadap industri BPR,” ujarnya.

Huda menambahkan, banyak BPR yang tutup akibat terjadinya mismanagement (tata kelola buruk) ataupun tergilas teknologi. Dia mencontohkan, mismanagement yang dilakukan seperti kredit fiktif ataupun penyaluran yang tidak tepat sasaran. Akibatnya, membuat BPR banyak yang bangkrut.

“Maka mismanagement ini harus bisa diminimalkan dengan POJK tentang BPR yang baru,” ujarnya.

Huda juga menjelaskan untuk menanggulangi kredit fiktif, harus disertai dengan peningkatan pengawasan internal. Maka, ke depan, menurutnya harus ada sistem yang membuat kredit BPR diawasi dengan detail.

“Audit internal harus dikuatkan atau bahkan bisa meniru audit kinerja bank umum yang jauh lebih ketat,” pungkasnya.

(Nabilla Chika Putri)

The post Tiga Bulan Pertama 2024, Sudah 7 BPR Di Tutup OJK appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy