beritadesa.tv Jakarta – Pemerintah diminta tidak mengabaikan pencantuman label Palm Oil Free (Bebas Minyak Sawit) yang terus berulang kali terjadi di dalam negeri. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) mengusulkan sanksi tegas kepada produsen maupun importir produk makanan yang sengaja memakai label non sawit atau bebas sawit.
“Kami harapkan ada sanksi tegas kepada produsen. Langkah ini dilakukan supaya ada efek jera kepada produsen (makanan) lain. Penggunaan label Palm Oil Free ini sudah berulang kali terjadi sejak beberapa tahun lalu,” kata Ketua Umum GAPKI, Eddy Martono.
Eddy menjelaskan bahwa pemakaian label Palm Oil Free atau No Palm Oil dipengaruhi kampanye negatif sawit dari luar negeri. Maraknya kampanye ini perlahan-lahan dikemas sebagai bagian tren gaya hidup. Akibatnya, produsen makanan menjadi latah lalu mengikuti penggunaan label tersebut.
“Apa yang dimaksud free tadi? Apakah masalah kesehatan atau lain jadi mesti jelas jangan ikut-ikutan ini harus jelas. Sebaiknya, pemerintah memanggil produsen tersebut agar kita tahu motifnya. Jangan lagi hanya sebatas klarifikasi, berikan sanksi sesuai aturan berlaku. Kalau tidak, produsen lain bisa ikut-ikutan,” tegas Eddy.
Setelah mengetahui informasi terkait Coklat Korte, GAPKI yang dinakhodai Eddy Martono bergerak cepat mengirimkan surat ke BPOM RI. Rencananya, surat akan dikirimkan Jumat sore ke BPOM, atau selambatnya Selasa (3 Januari 2024).
Eddy menambahkan bahwa mekanisme pelabelan makananan khususnya berkaitan palm oil free harus diawasi oleh institusi pemerintah karena sebelum izin dikeluarkan, produsen pastilah akan menyertakan kemasan. Disinilah, seleksi awal bagi pemerintah agar label no palm oil atau palm oil free dapat dicegah.
“Justru pemerintah yang dapat menyaring produk tadi dan lebih teliti saat memberikan izin edar bagi produk tadi,” tambahnya.
Dijelaskan Eddy, kontribusi sawit bagi Indonesia sudah terbukti dan sangatlah besar dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan. Dari segi tenaga kerja, industri sawit mampu membuka lapangan kerja bagi 16 juta orang lebih. Saat pandemi Covid-19, tidak ada PHK yang dilakukan perusahaan sawit bahkan pembukaan lapangan kerja tetap ada.
“Sebagai produsen dan konsumen sawit terbesar di dunia, seharusnya Indonesia menjadi rujukan bagi negara lain, termasuk masalah label Palm Oil Free,” pungkas Eddy.
Sebelumnya, Majalah Sawit Indonesia kembali mendapatkan laporan terkait peredaran coklat Korté yang mencantumkan label Palm Oil Free di kemasannya.
Korté Chocolate Cashew& Seasalt diproduksi oleh CV Korte Mitra Kreasi yang berlokasi di Surabaya, Jawa Timur. Dalam kemasannya, produk ini telah memiliki nomor PIRT yaitu 5093578035150-26. Selanjutnya, produk ini juga telah memperoleh label Halal dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama. Tetapi, kemasan makanan ini tidak mencantumkan izin edar dari BPOM di kemasannya. Ini artinya, produsen belum mengikuti Peraturan Kepala Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) nomor 27 tahun 2017 dan UU No. 18 tahun 2012.