Batasi Ruang Gerak Transaksi, OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online

Kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Propertynbank.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus berupaya menjaga integritas sistem keuangan dan memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan​ dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Terkait dengan hal tersebut, OJK telah memerintahkan bank untuk memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online. Selain itu, OJK juga meminta bank membuat sistem agar bisa memberantas peredaran rekening judi online.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan Otoritas Jasa Keuangan Dian Ediana Rae mengatakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sekor Keuangan (UU PPSK), Otoritas Jasa Keuangan berwenang memerintahkan bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Baca Juga : Dari Bankir Jadi Pengembang, Joko Suranto : Bisnis Properti Yang Mendatangi Saya

UU PPSK juga menghimbau agar Otoritas Jasa Keuangan bekerjasama dengan kementerian dan lembaga terkait serta industri keuangan berusaha untuk terus memerangi praktek-praktek yang merugikan masyarakat serta merusak reputasi dan integritas sistem keuangan.

Otoritas Jasa Keuangan kemudian memerintahkan perbankan untuk memblokir rekening-rekening yang teridentifikasi digunakan untuk kegiatan ilegal, termasuk judi online. “Dalam tiga bulan terakhir ini, kami sudah memerintahkan bank memblokir lebih dari 4.000 rekening judi online,” kata Dian mengutip dari bisnis.com, Kamis (28/12/2023).

Menurut Dian, pemblokiran rekening bank menjadi salah satu upaya meminimalisir dan membatasi ruang gerak terlaksananya transaksi judi online melalui sistem perbankan. Informasi rekening yang diduga terkait dengan judi online serta teknis pemblokiran rekening dilakukan melalui koordinasi dengan Kementerian/Lembaga terkait, antara lain Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) dan industri perbankan.

Otoritas Jasa Keuangan juga meminta bank untuk dapat membuat sistem yang mampu memprofilkan perilaku judi online sehingga dapat mengenali secara dini aktivitas judi online dan memblokirnya secara mandiri.

Bank memiliki tanggung jawab untuk mengenali profil nasabah dan perilakunya dalam penggunaan rekening yang dibuka di banknya.  Apabila ditemukan adanya pergerakan yang tidak wajar ataupun mencurigakan, maka bank wajib melaporkannya ke Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan mengambil tindakan-tindakan untuk mencegah rekening nasabah tersebut digunakan untuk memfasilitasi serta memperlancar kejahatan perbankan.

Baca Juga : Di Pameran Ini, Bank Mandiri Berikan Bunga 2.3%

Selain itu, jika terdapat ketidaksesuaian transaksi dengan profil, karakteristik, atau pola transaksi yang biasa, bank harus segera mengambil tindakan yang tepat, termasuk pelaporan Transaksi Keuangan Mencurigakan (TKM) ke PPATK.

“Dalam situasi tertentu, Bank dapat melakukan penghentian sementara transaksi dan pemblokiran rekening apabila terdapat perintah dari Aparat Penegak Hukum, maupun lembaga/kementerian atau Otoritas terkait termasuk OJK,” kata Dian.

Bagi Dian, industri perbankan Indonesia juga harus berkomitmen kuat untuk mendukung upaya pemberantasan judi online, seperti dengan melakukan pemblokiran rekening sesuai perintah Otoritas Jasa Keuangan, termasuk melakukan identifikasi, menyediakan tools, dan monitoring terhadap transaksi yang tidak sesuai dengan profil nasabah.

Otoritas Jasa Keuangan juga meminta agar bank dapat meningkatkan customer due dilligence dan enhanced due diligence (CDD/EDD) untuk mengidentifikasi apakah nasabah atau calon nasabah masuk dalam daftar judi online. Selain atas permintaan Otoritas Jasa Keuangan, bank juga melakukan analisis dan pemblokiran rekening secara mandiri.

Sebelumnya, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi meminta OJK segera memblokir rekening bank terkait judi online. Menurut Budi, pemblokiran rekening bank akan mempersempit ruang gerak pelaku judi online. Budi juga memastikan pemerintah terus memerangi promosi dan kegiatan judi online atau judi slot yang meresahkan masyarakat.

Baca Juga : Inovasi Transaksi Bank DKI Raih Penghargaan IMACO Awards 2023

“Kami sudah mengerahkan artificial intelligence [AI] untuk terus memantau situs-situs yang mengandung perjudian,” jelasnya dalam siaran pers, pada Oktober lalu (21/10/2023).

Penyebab OJK Blokir Judi Online

Blokir rekening nasabah yang terlibat dalam aktivitas perjudian online oleh Otoritas Jasa Keuangan atau lembaga pengawas keuangan sering kali dilakukan untuk melindungi nasabah dan mematuhi peraturan perundang-undangan.

Beberapa alasan di balik tindakan ini mungkin termasuk seperti :

Perlindungan Konsumen. Langkah-langkah untuk mencegah aktivitas perjudian dapat dianggap sebagai upaya untuk melindungi nasabah dari risiko keuangan yang tidak terkendali dan potensi kerugian yang signifikan.

Kepatuhan Hukum. Blokir rekening terkait dengan perjudian online mungkin merupakan bagian dari upaya untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan undang-undang yang berlaku di negara tersebut.

Pencegahan Pencucian Uang. Keterlibatan dalam perjudian online juga dapat dihubungkan dengan risiko pencucian uang, dan tindakan blokir rekening bisa menjadi salah satu langkah untuk mencegah hal tersebut.

Etika dan Tanggung Jawab Sosial. OJK mungkin juga mengambil langkah-langkah ini sebagai bentuk tanggung jawab sosial untuk mencegah perilaku yang dapat merugikan nasabah dan masyarakat pada umumnya.

Penting diperhatikan bahwa kebijakan semacam ini harus diatur dengan cermat dan harus mematuhi prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, pihak berwenang perlu memastikan bahwa tindakan ini sejalan dengan prinsip keadilan dan hak asasi manusia. (Nabilla Chika Putri)

The post Batasi Ruang Gerak Transaksi, OJK Minta Bank Blokir 4.000 Rekening Judi Online appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy