Agen Properti Sambut Positif Insentif Bebas Ppn Diperluas Menjadi Rp 5 Miliar

Klaster Klasika Grand Wisata, Bekasi

Propertynbank.com – Setelah minggu lalu Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti senilai Rp 2 Miliar, pemerintah kembali merencanakan untuk melebarkan cakupan pembelian hingga harga Rp 5 Miliar. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) domestik.

Susiwijono Moegiarso selaku sekretaris Kemenko Perekonomian mengatakan, wacana ini masih akan terus didiskusikan bersama kementerian keuangan (Kemenkeu). Pemberian insentif bebas PPN ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong investasi, terutama di tengah ketidakpastian global. Properti mendapatkan dukungan insentif PPN DTP karena memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Di samping properti, pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Dikatakan Susiwijono, pemberian insentif ini merupakan bagian dari upaya pemerintah mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan mendorong konsumsi, terutama di tengah ketidakpastian global. Properti mendapatkan dukungan insentif PPN DTP karena memiliki kontribusi signifikan terhadap PDB. Di samping properti, pemerintah juga melanjutkan berbagai program bantuan sosial untuk menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga : Aturan Bebas PPN Harga Rumah Dibawah Rp 2 Miliar Perlu Payung Hukum

“Tentu saja kami berharap wacana ini menjadi realita. Pasti akan menarik banyak sekali peluang investasi yang ada. Sektor properti memang menjadi salah satu sektor yang memberikan kontribusi banyak terhadap pertumbuhan perekonomian di Indonesia,” ujar Johann Boyke Nurtanio, Country Director of Ray White Indonesia.

Seperti yang disampaikan menteri keuangan Sri Mulyani, kata dia, fasilitas PPN DPT akan diberikan untuk pembelian satu rumah per satu Nomor Induk Kependudukan (NIK) atau Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) mulai dari bulan November 2023 hingga Desember 2024. Momentum ini yang bisa gunakan untuk menepis isu bahwa sektor properti akan melemah saat adanya Pemilu 2024. Sehingga dapat mempertahankan pertumbuhan ekonomi dengan baik.

Seminggu setelah Pemerintah mengumumkan akan memberikan insentif pajak pertambahan nilai yang ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian properti senilai Rp 2M, pemerintah kembali merencanakan untuk melebarkan cakupan pembelian hingga harga Rp 5M. Tujuannya adalah untuk mendorong investasi sebagai salah satu pilar penting dalam mendukung Produk Domestik Bruto (PDB) domestik.

“Dengan adanya dukungan insentif PPN DTP kami di Loan Market optimis masyarakat akan tertarik untuk memanfaatkan momentum ini untuk membeli rumah sehingga permintaannya  bisa meningkat dan meski lembaga internasional memproyeksikan ekonomi global melambat pada tahun 2023, dengan modal kondisi ekonomi nasional terkini, kami yakin di akhir tahun ekonomi Indonesia akan tetap berada di kisaran 5,3% sesuai target pemerintah,” ujar CEO Loan Market (Indonesia) Sari Dewi.

The post Agen Properti Sambut Positif Insentif Bebas Ppn Diperluas Menjadi Rp 5 Miliar appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy