beritadesa. tv Langkat. Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan K pelaku perbuatan cabul terhadap A (14) seorang gadis dibawah umur di Kelurahan Tanjung Selamat Kab. Langkat, baru-baru ini.
Kapolres Langkat AKBP, Faisal Rahmat HS SIK, SH, MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH, mengatakan K telah diamankan Unit Sat Reskrim Polres Langkat Selasa tgl 17 0kt lalu.
Duduk perkara bermula dari adanya Pengaduan orang tua korban bernama A warga Kec. Sei. Lepan. A melaporkan anaknya yg bernama N (14) telah dicabuli K.
Kejadian ini diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus lalu pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N yg merupakan anak kandung A telah menjadi korban pelecehan seks7aK Cabuli Anak Dibawah Umur
Sat Reskrim Polres Langkat mengamankan K pelaku perbuatan cabul terhadap A (14) seorang gadis dibawah umur di Kelurahan Tanjung Selamat Kab. Langkat, minggu(20/8/2023).
Kapolres Langkat AKBP Faisal Rahmat HS SIK SH MH didampingi Plh Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH, menerangkan bahwa K telah diamankan Unit Sat Reskrim Polres Langkat Selasa tgl 17 0kt.
Kapolres menerangkan bermula adanya Pengaduan dari Orang Tua Korban bernama A warga Kecamatan Sei Lepan, bahwa anaknya yangg bernama N (14) telah dicabuli K.
Kejadian ini bermula diketahui pada hari Jumat tgl 25 Agustus lalu pada saat A dihubungi oleh adik kandungnya yang mengatakan bahwa N anak kandung A telah menjadi korban pelecehan seksual K.
K telah mengelus-elus bagian sensitif tubuh N seperti tangan, punggung dan paha serta memegangi kaki N.
Setelah mendapat info tersebut, A langsung menjumpai anaknya di rumah adiknya itu. A menanyakan perihal kejadian tersebut dan N mengakui terus terang telah digerayangi K hari Minggu tgl 20 Agustus 2023.
A dan keluarga melakukan cek and ricek ke K. K mengakui telah berbuat hal yg tidak pantas terhadap N. Atas kejadian tersebut kemudian A marah dan melaprkannya ke Polres Langkat guna proses hukum selanjutnya.
K akan dijerat dengan pasal 82 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling tinggi 15 tahun.
beritadesa. tv / Usman,S.Pdl