beritadesa.tv Langkat. Pembangunan jembatan penghubung antara Dusun Hilir dan Dusun Kehutanan, Desa Secanggang dibatalkan oleh oknum (Az) sang Kadis PUPR Langkat setelah berkonsultasi dengan pihak BPKAD Langkat.
Informasi batalnya janji Plt Bupati Langkat, untuk warga 2 dusun tersebut sangat mengejutkan kami,” ujar salah seorang warga Desa Secanggang pada sejumlah awak media belum lama di kawasan kantor Bupati Langkat di Stabat.
Jembatan yang sudah dijanjikan Plt Bupati itu untuk menghubungkan antara Dusun Kehutanan dan Dusun Hilir di Desa Secanggang sudah pula disetujui DPRD Langkat.
Gagalnya pembangunan jembatan ini menurut “Az” karena besarnya volume kerjaan itu, tidak terkejar dengan waktu yang sangat mepet dan tak mungkin bisa siap di akhir tahun.
Di pihak lain, informasi yang beredar oknum Az (Kadis titipan mantan Bupati Langkat) ini “diduga sengaja diberi tugas untuk mrngobok -ngobok H Syah Afandin dalam pencalonannya di priode 2024-2029.
Sebagai “pembegal” janji Plt Bupati Langkat untuk masyarakat Desa Secanggang, kita wajar bertanya “siapa yang mengendalikan oknum Az di PUPR Langkat ? … Sehingga perintah Plt. Bupati pun berani membatalkan yang sudah di setujui oleh DPRD Langkat dan melawan titahnya. tukas warga lagi.
Jika karakternya seperti itu “wajarlah” Az beserta jajaran diperiksa KPK di Medan belum lama ini. “Sejauh mana temuan KPK di PUPR Langkat kita akan telusuri serta tindak lanjuti diterbitan mendatang,” tandas sumber yang tak mau namanya dipublikasi.
Berita Desa. tv./ Usman, S.Pd