Pelaku 10 Siswa Korban Pencabulan Ditangkap

beritadesa.tv Langkat. Unit PPA Satreskrim Polres Langkat mengamankan orang yg diduga sebagai pelaku pencabulan terhadap 10 anak SD yang terjadi di Dusun IX Desa Suka Maju Kecamatan Tanjung Pura Kabupaten Langkat, Senin 9/10/2023).

Kasat Reskrim IPTU Sihar Sihotang SH didampingi Kanit PPA Sat Reskrim Aiptu Ninit Agus mengatakan pelakunya adalah lelaki JP. 27 tahun dan telah diamankan di Polres Langkat.

Korban perbuatan terlapor adalah beberapa orang pelajar Sekolah Dasar.

IPTU Sihar mengatakan perbuatan Cabul terjadi berawal pada hari Senin tanggal 09 Oktober 2023, dimana salah seorang korban melapor kepada ayahnya bahwa ia tidak mau lagi sekolah dengan alasan takut karena tadi pada saat jam pelajaran olahraga kemaluan korban dipegang dan diraba-raba oleh terlapor. Kejadian tersebut dialami korban di depan kelas pada saat korban dipanggil oleh terlapor.

Mendengar pengaduan korban, ayah korban mendatangi pihak sekolah. Sesampainya di sekolah, ternyata beberapa orang tua murid juga telah berada di sekolah dengan perihal yang sama.

Mendapat laporan dari pihak sekolah, Polsek Tanjung Pura mendatangi sekolah tersebut dan menciduk terlapor serta membawa terlapor untuk diproses lebih lanjut.

Humas Polres AKP Yudianto, menerangkan terlapor akan dikenakan pasal 82 ayat (2) UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak.

beritadesa.tv /Usman, S.pd

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy