Beritadesa.tv langkat. Polsek Tanjung Pura Polres Langkat Polda Sumut kembali tangkap 1 (satu) pelaku tindak pidana Narkotika jenis Sabu, Minggu (17/09/2023).
Penangkapan dilakukan terhadap pelaku berinisial M 26 Tahun di Dusun I Melati Desa Paya Prupuk Kecamatan Tg. Pura Kabupaten Langkat, barang bukti sabu dengan berat bruto 1,05 gram, 1 (satu) bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, 1 (satu) buah sendok takaran sabu yg terbuat dari pipet plastic, 1 (satu) buahh timbangan elektrik/digital warna silver tidak bermerek dan uang tunai sebesar Rp. 917.000,- ( Sembilan ratus tujuh belas ribu rupiah).
Kapolsek Tanjung Pura Akp Surahman S.H menjelaskan, Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yg merasa resah dengan peredaran narkoba di seputaran wilayah Kecamatan Tanjung Pura.
Melalui hasil penyelidikan dan informasi dari masyarakat dengan ciri-ciri yang benar, Kanit Reskrim Iptu Kaspar Napitupulu beserta anggotanya langsung bertindak untuk menangkap tersangka (M), ujar AKP. Surahman S.H.
Terduga pelaku (M) sempat melarikan diri ke dalam perkebunan sawit, tapi tak butuh waktu lama personel berhasil mengamanakan tersangka, setelah dilakukkan pemeriksaan pelaku (M) menunjukkan barang bukti sabu, uang dan timbangan yang sempat dibuangnya, menurut penjelasan (M). Selanjutnya tersangka (M) dilimpahkan ke Satuan Narkoba Polres Langkat guna diproses lebih lanjut.Tutup Kapolsek Tj. Pura.AKP.Surahman,SH.
Brita desa.tv/Usman,S.Pd