Curas Dengan 10 Tusukan, 2 Orang Tersangka Berhasil Diamankan Polres Cianjur

Polres Cianjur Polda Jabar – Pencurian dengan kekerasan (Curas) berhasil diungkap yang terjdi di wilayah hukum Polres Cianjur, dari pengungkapan tersebut 2 orang tersangka berhasil diamankan.

Dalam koneferensi Pers Kapolres Cianjur AKBP Aszhari Kurniawan, S.H., S.I.K., M.Si. mengatakan, kasus tersebut terjadi pada hari Jum’at tanggal 21 Juli tahun 2023 sekitar pukul 02.20 WIB dini hari di Kampung Cibako Desa Cipetir Kecamatan Cibeber Kabupaten Cianjur.

Korban pelaku curas adalah perempuan Geyflin Trise yang berprofesi sebagai driver taxi online, sedangkan tersangka yang berhasil kami amankan ada 2 orang yang berinisial NA dan NPD (17) yang masih dibawah umur, untuk saat ini tersangka NPD tidak kami tampilkan karena yang bersangkutan masih dibawah umur. ucap Kapolres Cianjur saat memimpin konferensi pers di Mapolres Cianjur, Jum’at (21/07/2023).

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 1 buah sangkur gagang berwarna hitam dengan Panjang 30 centimeter, 1 buah pisau belati bergagang kayu, 1 buah palu bergagang warna hitam, 1 buah kunci letter L, 1 buah handphone dan barang bukti lainnnya.

Kapolres Cianjur mentatakan, “Untuk modus operandinya, kedua pelaku awalnya bersepakat di kos-kosan, dengan dalih kepepet membutuhkan uang dan balas dendam kepada mantan2 pacarnya kemudian merencanakan untuk melakukan perampasan mobil dengan cara memesan taxi online, setelah mempersiapkan segala sesuatunya kemudian dapat sasaran/korban dan memesan untuk pergi ke satu tempat/titik Setelah itu pelaku naik di titik jemput dan meminta diantar ke suatu tempat di daerah Cibeber namun kedua pelaku meminta berhenti di tempat kosong/rumah kosong namun driver menolak untuk berhenti di tempat kosong atau rumah kemudian berusaha untuk mencari tempat ramai, lalu dengan kekerasan kedua pelaku melakukan penusukan di beberapa bagian tubuh driver taxi online tersebut hingga 10 tusukan dan dengan berani driver taxi online itu menjalankan mobilnya walaupun bajunya sudah penuh darah dari 10 tusukan 2 perempuan curas itu tutur Kapolres Cianjur.”

“Ada 10 luka tusuk yang ada pada tubuh driver taxi online, namun korban tetap untuk mempertahankan mobilnya hingga sampai di suatu tempat dimana ada warga masyarakat melihat kejadian tersebut lalu korban berteriak meminta tolong hingga masyarakat tersebut menolong korban dan menghubungi pihak polsek setempat hingga akhirnya kedua pelaku tersebut berhasil diamankan,” Lanjut Kapolres Cianjur.

Perbuatan kedua pasangan pelaku curas tersebut, dikenakan Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy