Tegal dideklarasikan menjadi Kota Lengkap oleh Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto
Propertynbank.com – Tegal dideklarasikan sebagai Kota Lengkap oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto, di Balai Kota Tegal, pada Selasa (09/05/2023). Kota Tegal menjadi kota keempat di Indonesia yang dideklarasikan menjadi Kota Lengkap setelah Kota Denpasar, Kota Madiun, dan Kota Bontang.
“Berkat sinergi dan kolaborasi yang bagus antara pemerintah daerah dengan BPN, didukung oleh Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah, red) sehingga tugas percepatan, akselerasi PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap, red) sudah bisa kita rasakan. Kota Lengkap berarti semua wilayah Kota Madya Tegal ini sudah terpetakan dan terdaftar, baik secara spasial tidak ada gap dan tidak ada overlap. Yang kedua, dalam buku tanah maupun surat ukur bila diunggah ke sistem, secara fisik dan yuridis itu akurat,” jelas Hadi Tjahjanto.
Menteri ATR/Kepala BPN mengungkapkan, keuntungan dari Kota/Kabupaten Lengkap ialah memberikan hak atas tanah kepada masyarakat dan hak ekonomi. “Karena nilai tanah akan tinggi, masyarakat juga bisa melaksanakan kegiatan ekonomi dengan Hak Tanggungan. Buktinya di Kota Tegal ini transaksi Hak Tanggungan Rp108 miliar per bulan. Itu adalah hak ekonomi yang meningkatkan ekonomi masyarakat,” tuturnya.
Baca Juga : Semua Sertifikat Sudah Terdaftar, Denpasar Jadi Kota Lengkap Pertama di Indonesia
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama mengatakan, deklarasi Tegal sebagai Kota Lengkap merupakan arahan Menteri ATR/Kepala BPN. Dengan capaian ini, ia berharap dapat menginspirasi Kantor-kantor Pertanahan lain di Jawa Tengah.
Dwi Purnama menjelaskan, Kota Tegal dinyatakan lengkap dengan jumlah tanah terdaftar 84.976 bidang (99.39%) dan 82.672 bidang (96.69%) sudah tersertipikat. Ia juga memastikan pekerjaan akurasi spasial dan yuridis pada setiap tanah akan terus dilakukan. “Banyak hal-hal yang terus kita perbaiki. Sehingga, apa yang kita harapkan Kota Lengkap itu memang bisa memberikan jaminan atau hak atas tanah setiap orang atau institusi atas bidang-bidang tanah,” paparnya.
Tidak Ada Sengketa Tanah Di Tegal
Wali Kota Tegal, Dedy Yon Supriyono dalam hal ini berharap, setelah wilayahnya dinyatakan sebagai Kota Lengkap dapat menutup celah permasalahan pertanahan. “Masyarakat kini memiliki kepastian hukum hak atas tanah dan hak ekonomi. Saya berharap, setelah Kota Tegal menjadi Kota Lengkap tidak ada lagi sengketa/konflik pertanahan, tidak ada lagi mafia tanah yang bermain,” pungkasnya.
Baca Juga : Menteri ATR/Kepala BPN : PTSL Ikut Meningkatkan Perekonomian Masyarakat
Selain mendeklarasikan Kota Lengkap, Menteri ATR/Kepala BPN pada kesempatan yang sama juga menyerahkan sebanyak 15 sertipikat tanah aset Barang Milik Daerah (BMD) dan Barang Milik Negara (BMN) di lingkungan Kota Tegal.
Adapun dalam kegiatan ini, Menteri ATR/Kepala BPN didampingi oleh beberapa Pejabat Pimpinan Tinggi Madya Kementerian ATR/BPN; Staf Khusus Menteri ATR/Kepala BPN; Kepala Biro Hubungan Masyarakat (Humas) Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati; jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Kantor Pertanahan Kota Tegal; serta perwakilan Gubernur Jawa Tengah dan Forkopimda setempat.
The post Tegal Kota Lengkap, Transaksi Hak Tanggungan Capai Rp108 Miliar per Bulan appeared first on Property & Bank.