Marak Mafia Tanah dan Penipuan, Kemendag Libatkan Tiga Asosiasi Properti Revisi Permendag 51 Tahun 2017

Pertemuan antara Kemendag RI dengan pengurus REI, AREA Indonesia dan AREBI

Propertynbank.com – Perubahan teknologi dan meningkatnya tren pelaku usaha ilegal serta banyaknya bermunculan kasus mafia tanah/penipuan,  baik dilakukan langsung maupun digital, membuat Kementerian Perdagangan RI, berencana melakukan revisi Permendag UU No.51 Tahun 2017 menyangkut kegiatan Perantaraan Perdagangan Properti.

Sejumlah permasalahan terkait perantara perdagangan properti dicatat oleh Kemendag seperti, banyaknya pelaku usaha yang beroperasi tanpa izin usaha. Lalu masih lemahnya pengawasan yang kurang optimal sehingga maraknya kasus mafia properti (penipuan, pelarian dana konsumen) bermunculan.

“Tidak sedikit juga pelaku usaha yang memiliki izin usaha tapi lokasi usaha fiktif atau nomor telepon tidak dapat dihubungi,” kata Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa,  pada pertemuan dengan pengurus REI, AREA Indonesia dan AREBI, Selasa 28 Maret 2023 di Ruang Rapat Direktorat Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa, Gedung II Lantai 6 Kemendag RI.

Baca Juga : APPGI Gandeng LSP Area Indonesia Sertifikasi Profesi Property Manager

Masalah lain, belum ada aturan khusus yang mengatur Jasa Perantaraan Perdagangan Properti secara daring. Lalu kejelasan Tenaga Ahli dan bukan Tenaga Ahli juga tidak ada. Banyaknya bermunculan agen properti berkewarganegaraan asing seperti di Bali, juga menjadi masalah tersendiri.

Kemudian, beberapa pelaku usaha tidak mengetahui aturan waralaba dan tidak menginfokan kepada pengguna jasa ketika perjanjian waralaba sudah berakhir. Batasan komisi juga sering dilanggar. Banyak pelaku usaha yang telah memiliki izin, namun belum memenuhi kewajiban untuk memiliki tenaga ahli yang bersertifikat.

Belum ada kejelasan dan kewajiban antara perusahaan, tenaga kerja dan pengguna jasa/konsumen juga dicatat Kemedag selain belum adanya kejelasan dan kewajiban antara perusahaan, tenaga kerja dan pengguna jasa/konsumen. Terkait informasi, belum tersedia media listing pelaku usaha legal sebagai sumber informasi bagi PPMSE dalam menerima calon merchant yang legal.

Kemendag juga melihat belum ada aturan mengenai pelaku usaha yang saling bekerja sama terhadap obyek yang sama. Lalu aturan antar K/L tidak sinkron sampai lemahnya edukasi terhadap.

Poto dokumen LSP Area

Selain itu, masyaralat juga sulit mendapatkan akses data perusahaan yang memiliki izin usaha dan tenaga kerja yang memiliki sertifikat kompetensi. Pengawasan internal pelaku usaha lemah terhadap pegawainya. Minimnya ketersediaan data statistik perkembangan kegiatan usaha perantaraan perdagangan properti di Indonesia. “Ini sedikit dari banyak masalah yang kami catat dan akan kita cari solusinya bersama,” kata Rifan Ardianto, Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Perdagangan Jasa,  Kemendag RI.

Inisiatif Kemendag

Guna mendapatkan masukan dan mencari solusi sejumlah masalah ini, Kemendag RI mengundang tiga asosiasi terkait, Real Estate Indonesia (REI), Aliansi Real Estate Agent (AREA) Indonesia  dan AREBI (Asosiasi Realestat Broker Indonesia) guna melakukan revisi terhadap Permendag No.51 Tahun 2017 tentang Perantara Perdagangan Properti.

Baca Juga : Target 1 Juta Milenial Punya Hunian, Investor Properti Wempy Suciady Gandeng LSP Area Indonesia

“Masukan dari pelaku usaha dan organisasi terkait sangat kami perlukan dan akan dilibatkan dalam penyusunan dan pembahasan draf Revisi Permendag N0.51.tahun 2017. Tujuan revisi Permendag ini melindungi, memajukan dan mendorong daya saing pelaku usaha dan tenaga jasa lokal, termasuk menegaskan perlunya sertifikasi kompetensi profesi agen/broker properti di tanah air,” tegas Rifan Ardianto. Ditargetkan, draft revisi Permendag ini selesai pada Juni 2023 mendatang.

The post Marak Mafia Tanah dan Penipuan, Kemendag Libatkan Tiga Asosiasi Properti Revisi Permendag 51 Tahun 2017 appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy