Terkesan Dipersulit, PPPSRS MTH Square Belum Terbentuk Meski Sudah 10 Tahun Beroperasi

Fasilitas kolam renang di MTH Square

Propertynbank.com – Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Rumah Susun pasal 59 ayat (2) menegaskan bahwa masa transisi pengelolan rusun dari pelaku pembangunan (pengembang) kepada PPPSRS yaitu paling lama satu tahun sejak penyerahan pertama kali unit kepada pemilik.

Selain itu, pada pasal 75 ayat (1) juga dinyatakan bahwa pelaku pembangunan wajib memfasilitasi terbentuknya PPPSRS paling lambat sebelum masa transisi berakhir tanpa dikaitkan dengan belum terjualnya seluruh unit sarusun (satuan rumah susun).

Namun sayangnya, di beberapa apartemen atau rumah susun (rusun) masih sering terjadi konflik saat akan dilakukan pembentukan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS). Biasanya, hal ini terjadi karena aturan yang berlaku masih multitafsir dan adanya intervensi dari berbagai pihak yang sarat kepentingan.

Konflik dan kisruh terkait pembentukan PPPSRS ini juga terjadi di MTH Square, apartemen yang berlokasi di Jalan MT Haryono, Cawang, Jakarta Timur. Pemilik dan penghuni unit-unit apartemen MTH Square merasa dirugikan karena hingga saat ini masih belum memiliki PPPSRS. Padahal, apartemen tersebut sudah diserahterimakan dan beroperasi sejak 10 tahun lalu.

Ketua Panitia Musyawarah (Panmus) Pembentukan PPPSRS MTH Square, Tri Yuwono mengatakan, belum terbentuknya PPPSRS MTH Square hingga saat ini, meski sudah diserahterimakan sejak 10 tahun lalu jelas melanggar aturan pemerintah. Kondisi ini, kata dia, juga menyebabkan tertundanya proses perpanjangan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) atas tanah bersama yang akan habis masa berlakunya pada tahun 2024.

Dengan adanya situasi ini, sambung Tri Yuwono, tentu sangat merugikan para pemilik unit di MTH Square. Padahal, jelas dia, idealnya pengajuan perpanjangan sertifikat HGB sudah dilakukan dua tahun sebelum masa berlaku habis atau di tahun 2022. Berlarut-larutnya proses pembentukan PPPSRS di MTH Square akibat ketidakpastian dan tumpah tindihnya aturan dalam proses pembentukan PPPSRS.

“Kami melihat adanya disharmonisasi peraturan perundang-undangan yakni antara Permen PUPR dan Pergub DKI Jakarta yang menimbulkan kebingungan termasuk bagi Panmus PPPSRS MTH Square. Selain itu, dugaan adanya konspirasi antara pengembang ke dinas terkait juga ikut memperlambat pembentukan PPPSRS,” tegas Tri Yuwono.

Lebih lanjut dikatakan Tri Yuwono, dalam Panmus PPPSRS MTH Square ini sudah ada perwakilan dari pelaku pembangunan atau pengembang MTH Square, namun tidak bekerja secara optimal bahkan terkesan menutup-nutupi informasi terkas berkas dokumen apa saja yang harus disiapkan. “Padahal tugas pengembang adalah memfasilitasi pembentukan PPPSRS sesuai amanah undang-undang termasuk koordinasi dengan dinas terkait,” ungkap Tri.

Timbulnya kisruh dan makin meruncing saat pemilik unit hunian dan office di MTH Square menginginkan pengelolaan PPPSRS yang terbentuk nantinya murni berasal dari para pemilik unit. Menurut Tri, pemilik meminta PT Sukses Karya Perdana selaku pengembang MTH Square tidak memaksakan ikut sebagai pengurus PPPSRS untuk menjaga transparansi dan keterbukaan pengelolaan sesuai pasal 34 Permen PUPR No.14 Tahun 2021 tentang PPPSRS.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pelaku pembangunan dalam jangka waktu paling lama tiga bulan menyerahkan pengelolaan benda bersama, bagian bersama, dan tanah bersama kepada PPPSRS yang dilakukan di hadapan notaris.

Perwakilan pemilik berpendapat pentingnya kepengurusan PPPSRS dikelola wakil pemilik yang sah yakni konsumen pembeli unit di MTH Square (bukan pelaku pembangunan) untuk menjaga transparansi pengelolaan dan penggunaan dana kelolaan melalui IPL (Iuran Pengelolaan Lingkungan). “Karena saat dikelola PT Sukses Karya Perdana selama 10 tahun ini, pemilik tidak pernah sekalipun menerima pertanggungjawaban dana kelolaan yang diterima oleh PT Sukses Karya Perdana,” ungkap Tri.

Pemilik Unit di MTH Square Tunggu Rekomendasi

Menurut Tri Yuwono, harapan para pemilik itu diduga dipersulit dan dihambat pihak pengembang dan Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (DPRKP) Pemprov DKI Jakarta. Hal tersebut menyusul terbitnya surat yang ditandatangani Kepala Dinas DPRKP Pemprov DKI, Sarjoko, tertanggal 8 Desember 2022.

Surat yang ditujukan kepada Tri Yuwono selaku Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square itu merespon keberatan PT Sukses Karya Perdana yang pengajuan wakil mereka (salah seorang direktur) sebagai calon pengurus PPPSRS MTH Square digugurkan oleh Panmus dan perwakilan pemilik. DPRKP Pemprov DKI mendesak agar wakil sah atas badan hukum tetap harus diakomodir.

DPRKP Pemprov DKI mengacu pada pasal 45 Pergub DKI Jakarta No 132 tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. Padahal di dalam pasal 34 ayat (3) Permen PUPR No 14/2021 Bab V Pengelolaan dijelaskan bahwa setelah PPPSRS menerima penyerahan pengelolaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka pelaku pembangunan berkedudukan sebagai pemilik atas sarusun yang belum terjual.

“Atas dasar Permen PUPR itu secara hierarki lebih tinggi dari Pergub DKI, maka pengajuan pencalonan salah satu direktur PT Sukses Karya Perdana kami gugurkan, karena pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS,” tegas Tri Yuwono.

Akibatnya, musyawarah pembentukan PPPSRS MTH Square deadlock sejak November 2022. Meski sudah melengkapi dokumen-dokumen yang diminta tetapi Panmus belum juga mendapat rekomendasi untuk melakukan musyawarah dari DPRKP Pemprov DKI. Tanpa rekomendasi itu, kata Tri, maka hasil musyawarah dapat dianggap tidak sah.

Oleh karena itu, Panmus mempertanyakan mengapa rekomendasi belum juga diberikan dan apakah berkaitan dengan penolakan terhadap calon dari pihak pengembang. Terlebih, surat terakhir dari DPRKP Pemprov DKI mengatakan bahwa unsur dari pengembang berhak untuk mencalonkan diri menjadi pengurus PPPSRS. Padahal merujuk Permen PUPR No 14/2021 pelaku pembangunan belum berkedudukan sebagai pemilik sebelum terbentuknya PPPSRS.

“Itu masalah juga. DPRKP seharusnya tidak bisa intervensi, tetapi suratnya seakan mengintervensi panmus. Sampai saat ini rekomendasi tidak juga dikeluarkan. Kemudian berkas-berkas dokumen yang sudah kami sampaikan itu sudah benar apa belum juga tidak ada respon. Seharusnya dinas kirimlah utusan atau panggil kami,” kata Tri Yuwono.

Oleh karena itu, Panmus Pembentukan PPPSRS MTH Square dan perwakilan pemilik mendesak DPRKP Pemprov DKI Jakarta melaksanakan fungsi dan tugas secara independen dan berkeadilan serta berpihak kepada pemilik sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Panmus juga berharap Pemprov DKI dan Kementerian PUPR dapat memediasi kisruh pembentukan PPPSRS ini sebagai bentuk perlindungan dan jaminan terhadap hak setiap warga negara yang sah menurut perundang-undangan yang berlaku.

The post Terkesan Dipersulit, PPPSRS MTH Square Belum Terbentuk Meski Sudah 10 Tahun Beroperasi appeared first on Property & Bank.

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy