Mojokerto – Penghargaan lencana bhakti desa pertama dari Menteri Desa PDTT menjadi bukti tak ada lagi desa tertinggal maupun sangat tertinggal di Kabupaten Mojokerto. Namun, prestasi ini tak membuat Bupati Ikfina Fahmawati berpuas diri. Kali ini ia menggelontorkan bantuan keuangan (BK) Rp 71,58 miliar untuk 196 desa.
Bantuan keuangan Rp 71,58 miliar itu diserahkan Bupati Mojokerto Ikfina Fahmawati di acara Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022 di Pendapa Graha Maja Tama, Jalan A Yani. BK Desa yang bersumber dari Perubahan APBD tahun 2022 untuk 196 desa yang tersebar di 18 kecamatan tersebut, diserahkan Ikfina secara simbolis terhadap 5 perwakilan kepala desa.
Yaitu kepada Kades Candiwatu Rp 400 juta, Suru Rp 300 juta, Wonoploso RP 300 Juta, Bejijong Rp 200 juta dan Mojosulur Rp 150 Juta. Perwakilan 196 desa penerima bantuan keuangan juga menandatangani pakta integritas.
Sosialisasi BK Desa pada P-APBD 2022 dihadiri Sekda Kabupaten Mojokerto Teguh Gunarko, Asisten Perekonomian dan Pembangunan, Staf Ahli Bupati Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan, Inspektur Kabupaten Mojokerto, Kepala DPMD Kabupaten Mojokerto, serta camat dari 18 kecamatan. Sedangkan perwakilan Polres Mojokerto, Polres Mojokerto Kota dan Kejaksaan Negeri Mojokerto menjadi narasumber di acara ini.
Bupati Ikfina mengatakan BK Desa ini digelontorkan untuk mempercepat pembangunan infrastruktur sekaligus meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) di pedesaan. Sebab pemerintah desa menjadi ujung tombak untuk merealisasikan berbagai program prioritas Pemkab Mojokerto. Salah satunya pembangunan, peningkatan dan pemerataan infrastruktur pedesaan.
“Ini demi visi-misi mewujudkan Kabupaten Mojokerto maju, adil dan makmur. Juga sesuai dengan komitmen kami bahwa pembangunan di Kabupaten Mojokerto akan dimulai dari desa,” kata Ikfina di lokasi, Kamis (3/11/2022).
Ikfina bersyukur berbagai program yang digulirkan Pemkab Mojokerto selama ini membuat tidak ada lagi desa berstatus tertinggal maupun sangat tertinggal. Sehingga ia diganjar penghargaan Lencana Bhakti Desa Pertama dari Menteri Desa PDTT. Menurutnya keberhasilan ini tak lepas dari kerja sama yang baik antara pemerintah daerah dengan pemerintah desa.
Namun, penghargaan tersebut tak lantas membuat Pemkab Mojokerto berpuas diri. Ikfina berkomitmen terus meningkatkan kualitas dan kuantitas infrastruktur pedesaan sekaligus meningkatkan kualitas SDM masyarakat. Salah satunya dengan menggelontorkan BK Desa yang nilainya naik signifikan dibandingkan tahun lalu.
“Usaha-usaha itu sedang dan terus kami lakukan agar dapat memacu pertumbuhan ekonomi yang akhirnya akan mampu pula meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya yang ada di masing-masing desa,” terangnya.
Bupati perempuan pertama di Mojokerto ini menjelaskan alokasi BK Desa tahun ini naik 2 kali lipat jika dibandingkan tahun 2021. Karena bantuan keuangan desa yang dikucurkan tahun lalu di angka Rp 79 miliar. Sedangkan tahun ini mencapai Rp 131,92 miliar, yakni dari APBD induk tahun 2022 Rp 60,34 miliar dan dari P APBD 2022 Rp 71,58 miliar.
“Ini peningkatannya hampir 100%, hampir dua kali lipat. Ini menunjukkan Kabupaten Mojokerto berkomitmen untuk membangun desa,” tegas Ikfina.
Lantaran bantuan keuangan yang dialokasikan untuk BK Desa kian tinggi, Ikfina mewanti-wanti para kepala desa agar memanfaatkan dana tersebut dengan hati-hati dan penuh tanggung jawab. Ia juga meminta penggunaan BK Desa semakin baik dari segi administrasi, kualitas bangunan atau kontruksi, serta laporan pertanggungjawabannya.
“Sehingga nantinya pemerintah desa tidak mendapati masalah hukum dalam pelaksanaan pembangunan infrastruktur desa,” jelasnya.
Orang nomor satu di Pemkab Mojokerto ini kembali menegaskan pihaknya tidak pernah mengintervensi pemerintah desa penerima bantuan keuangan dalam memilih kontraktor, konsultan perencana dan konsultan pengawas. Selain itu, pihaknya juga tidak pernah meminta imbalan dari pemerintah desa manapun.
Menurutnya anggaran BK Desa dari Pemkab Mojokerto masuk di dalam APBDes. Sehingga pemerintah desa mempunyai kewenangan penuh memanfaatkannya untuk pembangunan dan pemerataan infrastruktur pedesaan.
“Mohon untuk selalu melangkah, bertindak dan mengambil keputusan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tandasnya
SUMBER : Detikjatim