UNGARAN – Pilkades Jetak, Kecamatan Tengaran, Kabupaten Semarang yang dihelat Minggu (30/10/2022) masih menyisakan masalah. Calon kepala desa (cakades) yang kalah dalam pesta demokrasi tersebut mengajukan nota keberatan. Diketahui, pilkades Jetak dimenangkan calon nomor urut 3, Sarinah. Sementara cakades nomor urut 2, Wahyu Hariyadi melayangkan protes terkait proses jelang pemungutan suara dan hasil rekapitulasi. “Proses pilkades tidak berjalan baik karena ada intervensi perangkat desa,” jelasnya, Rabu (2/11/2022).
“Selain intervensi tersebut, perangkat desa juga turut kampanye mendukung calon. Dengan adanya temuan ini kami mengajukan nota keberatan ke Panwas dan panitia,” paparnya. Dia menegaskan bahwa timnya memiliki bukti terkait keterlibatan perangkat desa tersebut. “Bukti tentu kami punya. Perangkat desa itu jelas mengintimidasi warga, kalau tidak memilih calon tertentu maka bantuan untuk warga akan dicabut,” ungkapnya. Wahyu Hariyadi mengungkapkan nota keberatan tersebut dilayangkan karena berharap proses demokrasi bisa berjalan lebih baik. “Bukan kecewa terkait hasil pilkades, tapi lebih ke proses demokrasi untuk ke depannya agar lebih baik,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari informasi yang diperoleh, calon lain juga mengajukan nota keberatan terkait Pilkades Jetak.
“Mereka masing-masing memiliki temuan sendiri, sehingga mengajukan nota keberatan tersebut,” paparnya. Plt Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dispermades) Kabupaten Semarang Aris Setyawan mengatakan sengketa mengenai pilkades diatur dalam Perbup 42 Tahun 2022 Pasal 75. “Keberatan atau sengketa atas hasil pilkades, disampaikan oleh calon kepala desa kepada Panwas Pilkades paling lambat satu hari kalender setelah selesainya pemungutan dan penghitungan suara pilkades,” paparnya.
Mengenai sengketa di Pilkades Jetak, menjadi ranah Panwas Pilkades Desa Jetak. “Untuk tindak lanjut penyelesaiannya Panwas Pilkades menerima pengaduan beserta bukti pendukung selanjutnya meneliti kelengkapan dan mengkaji laporan pengaduan yang diterima,” kata Aris. Dalam jangka waktu paling lama tiga hari kalender Panwas Pilkades memanggil para pihak terkait untuk melaksanakan klarifikasi atau musyawarah guna mencapai kemufakatan dan penyelesaian.
Penulis : Dian Ade Permana
Sumber : Kompas.com