Kondisi banjir di Jabodetabek (poto : bnpb.go.id)
Propertynbank.com – Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi, Puncak, dan Cianjur (Jabodetabek-Punjur), merupakan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 60 Tahun 2020 yang diupayakan terus dijalan. Pemerintah yang dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen mendukung percepatan penanganan permasalahan enam isu strategis utama kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur.
Berdasarkan Perpres tersebut, enam isu strategis di wilayah Jabodetabek-Punjur adalah banjir, permukiman kumuh, penyediaan air baku dan air minum, sampah dan sanitasi, kemacetan, serta permasalahan pantai dan pesisir dan tata ruang di wilayah Jabodetabek-Punjur.
Menteri ATR/Kepala BPN, Hadi Tjahjanto yang juga selaku Ketua Tim Koordinasi Penataan Ruang Kawasan Perkotaan Jabodetabek-Punjur berharap pemerintah daerah turut bekerja sama mematuhi Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Hal ini ia sampaikan dalam rapat bersama Tim Project Management Office (PMO) Jabodetabek-Punjur di Ruang Rapat Menteri, Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, pada Jumat (21/10) lalu. Rapat ini turut dihadiri Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati.
“Kalau sebetulnya aturan dipatuhi, punya komitmen yang kuat antar pemerintah daerah dengan RDTR itu kemungkinan akan mereduksi permasalahan-permasalahan. Terkadang wilayah itu tidak bisa dibangun namun dicoak untuk bangunan. Kalau memang ini tidak sesuai tata ruang, lakukan penertiban,” ujar Hadi Tjahjanto.
Ia mengatakan, permasalahan banjir khususnya di DKI Jakarta harus dibicarakan secara menyeluruh dan melibatkan lintas sektor. “Ini permasalahan pertanahan yang harus diselesaikan secara komprehensif, tidak bisa sendiri. Dan permasalahan-permasalahan hukum hak atas tanah juga harus kita lihat supaya permasalahan banjir di Jakarta tidak berlarut,” tutur Menteri ATR/Kepala BPN.
Masalah Banjir Jabodetabek-Punjur
Dalam kesempatan ini, Ketua Tim PMO Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menuturkan bahwa sesuai Pasal 135 pada Perpres Nomor 60 Tahun 2020 perlu dibentuk kelembagaan. Maka dari itu, terbentuklah PMO Jabodetabek-Punjur untuk menyelesaikan permasalahan-permasalahan Jabodetabek-Punjur yang dipimpin oleh Menteri ATR/Kepala BPN. Kelembagaan ini bertujuan untuk mengawal Rencana Tata Ruang (RTR) yang disusun di wilayah Jabodetabek-Punjur.
“Jadi sebenarnya setiap RTR itu harus ada yang mengawal. Itu jelas, misalnya RTR Banten dipimpin oleh Gubernur Banten. Jabodetabek ini dalam Perpres itu diamanatkan dibentuk kelembagaan. Bapak Hadi Tjahjanto sebagai Menteri ATR berperan sebagai panglima,” jelas Wisnubroto Sarosa.
Terkait penyelesaian enam isu strategis utama yang ada di kawasan perkotaan Jabodetabek-Punjur, Wisnubroto Sarosa menerangkan, perlu adanya optimalisasi kelembagaan dengan melibatkan peran lintas sektor. “Itu semua sebenarnya isu yang lintas daerah. Cara melihatnya berdasarkan Perpres ini harus secara regional, jadi daerah penyangga sebagai terdampak maupun mempengaruhi. Ini semua diorkestrasi oleh Pak Menteri,” paparnya.
<p>The post Banjir di Jabodetabek-Punjur Bisa Diselesaikan Jika Pemerintah Punya Komitmen first appeared on Property & Bank.</p>