Karawang Berencana Bangun Pusat Pengolahan Limbah B3 di Desa Karanganyar

KARAWANG – Pemerintah Kabupaten Karawang berencana membangun blackzone atau pusat pengelolaan limbah industri terpadu. Khususnya limbah berbau, beracun, dan berbahaya (B3). Wacana itu dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah (Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Karawang tahun 2022-2042. Rencananya, blackzone itu akan dibangun di Desa Karanganyar, Kecamatan Klari.

Urgensi penetapan pusat pengolahan limbah industri terpadu itu sempat dipertanyakan dalam forum konsultasi publik Raperda Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2022-2032. Menjawab itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Karawang Wawan Setiawan mengatakan, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) tahun 2019, ada sekitar 2.168 pabrik di kabupaten berjuluk Kota Pangkal Perjuangan ini. Tidak bisa dipungkiri, industri pabrik otomatis akan menghasilkan limbah B3. Hanya saja, sejauh ini belum ada perusahaan pengolah limbah yang maksimal memusnahkan limbah B3. Adapun beberapa jenis limbah B3 atau residunya yang juga B3 dikirim untuk dimusnahkan ke perusahaan di Bogor atau Jawa Tengah. “Yang sudah di Karawang belum maksimal. Ada yang kemudian dibuang (ditransfer) ke Bogor maupun Jawa Tengah,” kata Wawan. Karenanya, kata Wawan, untuk memastikan limbah industri yang bersifat B3 dimusnahkan dengan maksimal atau tidak ada penyelewengan saat transportasi, Pemkab Karawang menyediakan ruang atau pusat untuk industri pengolah limbah industri secara terpadu. Sebab, beberapa kali ditemukan limbah B3 atau infeksius dibuang di wilayah Pangkalan dan Cibuaya.

“Kita (Pemkab Karawang) melokalisasi perusahaan (pengolah/pemusnah limbah), kita siapkan tata ruangnya,” jelas Wawan. Wawan menyebutkan, penentuan lokasi blackzone tidak sembarangan. Pihaknya menggandeng pihak Institut Teknologi Bandung (ITB). Dipilihnya Desa Karanganyar sebagai lokasi blackzone nantinya karena permeabilitasnya tanahnya tinggi. Dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup (Permen LH) permeabilitas minimal 10 minus 6 sentimeter per detik. Permeabilitas adalah parameter kecepatan bergeraknya suatu media berpori atau kecepatan air melewati tanah pada periode tertentu. Semakin tinggi permeabilitas tanah maka infiltrasinya semakin tinggi. Artinya semakin menurunkan laju air larian atau tetesan fluida tertentu. “Permeabilitas di daerah yang akan dijadikan blackzone 10 minus 9 cm/detik sampai 10 minus 10 cm/detik. Kerapatan tanahnya rapat. Ketika bocor sulit menembus lapisan tanah atau batuan,” kata Wawan.

Selain soal kerapatan tanah, syarat tembah pengolah limbah B3 jaraknya minimal 100 meter dari sumber air dan pemukiman. “Tata kelolanya juga kita koordinasikan dengan Kementerian (LH),” kata dia. Wawan tak membantah bahwa PT Prasadha Pamunah Limbah Industri (PPLI) merupakan salah satu perusahaan yang akan berdiri di lokasi itu. Namun ia menegaskan hanya menyiapkan ruangnya. “Salah satunya (PPLI),” kata dia.

Penulis : Kontributor Karawang, Farida Farhan
Sumber : KOMPAS.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy