Dana Desa Dukung Pembangunan Desa Cerdas Berbasis Digital

Pembangunan desa cerdas berbasis digital atau smart village akan mendapat dukungan dari Dana Desa

Kepala Badan Pengembangan Informasi Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Ivanonich Agusta mengungkapkan soal besaran anggaran dari Dana Desa Dia menyebut, sarana dan prasarana telematika dianggarkan sebanyak Rp16 miliar dari Dana DesaNantinya, dana tersebut akan digunakan untuk mendukung pembangunan desa cerdas berbasis digital.

Hal tersebut diungkapkannya dalam webinar bertema ‘Membangun Desa Cerdas Berbasis Digital’  pada Rabu, 27 Juli 2022.

Dia mengatakan, desa cerdas termasu kked alam Tujuan Pembangunan Berkelanjutan (Sustainable Development Goals/SDGs) Desa ke-17.

Adapun salah satu aspeknya yakni adanya jaringan dengan kecepatan tinggi.

Selain itu, desa cerdas juga harus menyediakan informasi sosial ekonomi desa yang dapat diakses oleh publik, termasuk data statistik desa dan data SDGs Desa.

“Ini aspek yang ditekankan dalam penyusunan desa cerdas di Indonesia,” Kata Ivanovich

Dia menjelaskan ke depannya arah digitalisasi yang dikembangkan untuk menumbuhkan desa cerdas, yaitu peningkatan elektrifikasi, jaringan internet, dan ekonomi digital.

Ia berharap pembangunan desa cerdas berbasis digital dapat meningkatkan aktivitas ekonomi digital desa.

“Peluang ekonomi digital sudah mulai berkembang di desa,” ujarnya.

Profesor Riset Bidang Politik dan Pemerintahan BRIN, R. Siti Zuhro berkata pembangunan desa cerdas berbasis digital adalah pembangunan yang bertujuan memberikan pendidikan kepada masyarakat, meningkatkan partisipasi dan kesadaran masyarakat.

 

Selain itu, meningkatkan kualitas pelayanan publik dan smart local governance, menumbuhkembangkan kreativitas ekonomi masyarakat berbasis IPTEK, mendorong masyarakat, dan menjaga pola hidup dan lingkungan yang bersih dan sehat.

 

Serta menjaga, memelihara, dan mengembangkan nilai-nilai warisan seni dan budaya lokal secara berkelanjutan.

Untuk mendukung hal itu, ia menjelaskan, seluruh pemangku kepentingan yang terdiri atas pemerintah, dunia usaha, masyarakat, akademisi, civil society, dan media perlu berpartisipasi aktif.

“Pemerintah, baik di pusat dan daerah berkewajiban untuk menyiapkan regulasi, fasilitas, dan dana untuk pelayanan publik pada pendidikan, kesehatan, ekonomi, lingkungan, pemeliharaan seni dan budaya daerah,” ujarnya.

Mendes PDTT Abdul Halim menjelaskan saat ini jumlah data digital untuk program desa cerdas adalah 48 orang. Di mana ke 48 duta digital dari 18 kabupaten ini akan menangani lima desa.

Sumber : Pikiran Rakyat

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy