Aniaya Pegawai Koperasi, Perangkat Desa di Wonogiri Ditahan Polisi

WONOGIRI -Aparat Polres Wonogiri menahan HAN (36) seorang perangkat desa di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah. Warga Desa Ngabeyan, Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Wonogiri ditahan lantaran dituduh menganiaya ER (33) seorang pegawai koperasi hingga luka parah. Kasubsi Penmas Humas Polres Wonogiri, Aiptu Iwan Sumarsono yang dikonfirmasi Kompas.com, Senin (3/10/2022) membenarkan sudah ditahannya HAN (36) dalam kasus penganiayaan ER.

Iwan mengatakan, penganiayaan itu dilaporkan istri korban setelah mengetahui suaminya dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban penganiayaan oknum aparat desa, Selasa (26/4/2022) lalu. Menurut Iwan, kasus penganiayaan yang menimpa ER diketahui setelah istri korban mendapatkan pesan WhatsApp dari korban bahwa dirinya bertengkar dengan seorang nasabah di Sidoharjo.

Iwan mengatakan, penganiayaan itu dilaporkan istri korban setelah mengetahui suaminya dirawat di rumah sakit akibat menjadi korban penganiayaan oknum aparat desa, Selasa (26/4/2022) lalu. Menurut Iwan, kasus penganiayaan yang menimpa ER diketahui setelah istri korban mendapatkan pesan WhatsApp dari korban bahwa dirinya bertengkar dengan seorang nasabah di Sidoharjo.

Tak lama kemudian, korban dibawa ke rumah sakit oleh temannya lantaran badannya banyak mengeluarkan darah di bagian kepala usai bertengkar dengan nasabah tersebut. Khawatir dengan kondisi korban, istri korban langsung menemui ER di rumah sakit. “Saat itu istri korban melihat korban opname dan sedang tidur dirawat di bangsal. Sedangkan luka yang dialami yaitu luka robek di telinga dan kepala belakang yang mengeluarkan darah,” jelas Iwan.

Bahkan sampai saat ini korban masih dirawat di rumah sakit lantaran mengalami luka yang serius akibat penganiayaan tersebut. Tidak terima dengan kejadian itu, istri korban membuat laporan polisi di Polres Wonogiri. Dari laporan itu, polisi menangkap HA dan akhirnya menahannya di sel tahanan Polres Wonogiri. Tersangka HAN dijerat dengan pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ancaman hukumanya maksimal lima tahun penjara.

Penulis : Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi
Sumber : KOMPAS.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy