Palsukan Surat Terkait Seleksi Perangkat Desa, Kades di Blora Dijebloskan ke Rutan

BLORA  – Terpidana kasus pemalsuan surat terkait seleksi perangkat desa, Darno dan Suprono dijebloskan ke sel rumah tahanan (rutan) Kelas II Blora, Jawa Tengah. Kepala Rutan Kelas IIB Blora Tri Joko Wiyono mengatakan, kedua terpidana tersebut digiring dari kejaksaan ke rutan pada Rabu (28/9/2022) lalu. Darno sendiri merupakan Kepala Desa Nginggil, Kecamatan Kradenan. Sedangkan Suprono selaku operator desa tersebu

“Untuk saudara Darno dan Suprono itu pidananya 5 bulan penjara, nanti dipotong masa penahanan, sedangkan yang bersangkutan juga pernah menjadi tahanan rumah, jadi kita juga menghitung jumlah penahanannya itu,” ucap Tri Joko saat ditemui Kompas.com di kantornya, Kamis (29/9/2022). Karena baru dimasukkan ke dalam rutan, maka untuk saat ini, kedua terpidana tersebut sedang dalam Mapenaling (masa pengenalan lingkungan). Sedangkan berdasarkan penghitungannya, kedua terpidana tersebut akan bebas pada awal tahun 2023 mendatang. “Yang pertama itu yang bersangkutan akan bebas tanggal 4 Januari 2023,” ujar dia.

Tapi, kedua terpidana tersebut bisa bebas lebih cepat apabila memenuhi sejumlah persyaratan. “Karena kalau kita hitung masuk program asimilasi harus ada beberapa syarat, ada litmas, masih adanya tindak perkara lain, harus ada kelakuan baik, hingga ada jaminan,” terang dia. Sebelumnya diberitakan, majelis hakim Pengadilan Negeri Blora memutuskan terdakwa Darno dan Suprono terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama membuat surat palsu.

Kedua terdakwa tersebut masing-masing dijatuhi pidana penjara selama lima bulan. Kemudian majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh para terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, hingga memerintahkan agar para terdakwa ditahan. Mereka terbukti melanggar Pasal 263 ayat (1) juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu KUHP. Sekadar diketahui, pengisian perangkat desa (perades) di Kabupaten Blora dikuti sekitar 194 desa dengan jumlah lowongan perangkat sebanyak 857 jabatan sudah selesai dilaksanakan. Antusiasme masyarakat untuk mengisi lowongan tersebut sangatlah banyak. Maka tak heran, mereka rela melakukan segala cara untuk dapat menempati lowongan itu. Usai pelaksanaan tes pengisian perades kali ini, banyak dari mereka yang gagal lolos perangkat desa melakukan aksi unjuk rasa dan membuat laporan ke pihak kepolisian karena merasa dicurangi.

Penulis : Kontributor Blora, Aria Rusta Yuli Pradana
Sumber : KOMPAS.com

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy