SUMBAWA – Tim penyidik Kejaksaan Negeri Sumbawa bersama Aparat Pemeriksa Internal Pemerintah (APIP) Inspektorat Kabupaten Sumbawa turun ke Desa Baturotok, Kecamatan Batulanteh, Kabupaten Sumbawa, untuk audit investigasi terkait laporan dugaan korupsi pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun 2020. Hal ini disampaikan oleh Kasi Intelijen Kejari Sumbawa, Anak Agung Putu Juniartana saat dikonfirmasi pada Selasa (27/9/2022). “Kami turun ke sana dan menginap 3 hari 2 malam karena wilayah Desa Baturotok berada di pedalaman yang sulit akses,” kata Agung.
Agung menyebut, tim audit investigasi melakukan cek lokasi terhadap masyarakat penerima bantuan dan mengundang seluruh Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Mereka diminta mengisi surat pernyataan nominal Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa yang telah diterima pada tahun 2020 lalu. Hasilnya, nominal BLT Dana Desa yang mereka terima tidak sama.
“Dari pernyataan seluruh KPM, nominal yang diterima tidak sama dan bervariasi dari Rp 1,5 juta, Rp 2,6 juta, Rp 2,7 juta, Rp 3,3 juta dan ada yang tidak terima sama sekali,” ungkap Agung. Sebelumnya, puluhan warga Desa Baturotok melaporkan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan dan penyalahgunaan dana APBDes pada Juli 2021. “Sejauh ini kami sudah memeriksa 10 saksi termasuk kepala desa, Kadus, TPK, masyarakat dan sejumlah warga yang melapor,” jelas Agung. Kasus ini masih akan terus bergulir karena saat ini masih dalam proses penyidikan pidana khusus di Kejari Sumbawa. “Pemeriksaan masih belum mengarah ke tersangka,” pungkas Agung.
Penulis : Kontributor Sumbawa, Susi Gustiana | Editor Andi Hartik
Sumber : KOMPAS.com