Audensi yang kami lakukan kepada Bupati Nias Utara tanggal 22 September 2022 adalah terkait Pasar Rakyat Tuhemberua yang kini terpecah menjadi dua, ungkap Kepala Desa Silima Banua
selama ini pasar rakyat Tuhemberua yang resmi berlokasi di Desa Silima Banua dengan jadwal Hari Rabu dan Sabtu, satu bulan terakhir ini karena pembangunan Pasar Rakyat oleh Dinas Perindakop Kab. Nias Utara, lokasi sementara dialihkan ke pinggiran lapangan bola di Desa Silima Banua karena lokasi pekan rakyat dibelakang kantor camat tidak memadai.
Ketua BPD Silima Banua mewakili masyarakat Silima Banua mengharapkan sikap tegas Bupati Nias Utara untuk menertibkan lokasi pasar Tuhemberua yang beralokasi di simpang zoe Desa Banuagea yang juga dilaksanakan pada hari yang sama yaitu Hari Rabu dan Sabtu karena yang resmi itu berlokasi di Desa Silima Banua baik yang sedang dibangun ataupun pasar rakyat sementara.
Ditambahkannya agar lokasi pasar Tuhemberua yang tidak resmi yang dilaksanakan di simpang zoe Desa Banuagea segera digusur sesuai dengan Surat Camat Tuhemberua No: 510/453/Trantib/2022 tanggal 26 Agustus 2022, jangan sampai memicu praduga masyarakat bahwa Camat Tuhemberua dan Pemerintah Kabupaten Nias Utara sengaja membiarkan agar timbul konflik diantara dua desa.
Pekan Tuhemberua yang resmi itu berlokasi di Desa Silima Banua, pasar tuhemberua sementara pernah sekali dilaksanakan di depan kantor pos sampai waru tapi diusir oleh Camat Tuhemberua, apa bedanya di Simpang Zoe Banuagea? disana sama disamping jalan juga dan itu mengganggu lalu lintas, saya sarankan kepada Bupati agar lokasi pasar Tuhemberua sementara tersebut disatukan di pinggir lapangan bola di Desa Silima Banua sehingga masyarakat tidak mondar-mandir di antara kedua desa membeli kebutuhan yang beragam, ungkap Yaaman Tel sebagai Wakil Ketua DPRD Kab. Nias Utara yang turut hadir untuk menyuarakan aspirasi masyarakat Tuhemberua sebagai wakil rakyat dapil II
selanjutnya Tokoh masyarakat Silima Banua Atulo’o Gea, mengatakan bahwa Desa Banuagea mengambil kesempatan dalam kesempitan dengan memberikan tempat kepada para pedangang untuk berjualan di simpang zoe pada hari Rabu dan Sabtu, terakhir kami dengar bahwa itu akan dijadikan pasar Desa yang notabene adalah pasar Tuhemberua, Pak Bupati harus tegas agar prosedural ijin Pasar Rakyat ini sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Bupati Nias Utara Amizaro Waruwu menyatakan bahwa pasar desa yang berlokasi di desa banuagea Kecamatan Tuhemberua belum memiliki izin dari Pemerintah Kabupaten Nias Utara.
Amizaro menyatakan bahwa pasar tradisional yang dilaksanakan setiap hari rabu dan sabtu di desa Silima Banua Kecamatan Tuhemberua dan untuk sementara di relokasi di pinggir lapangan sepak bola kecamatan Tuhemberua Kabupaten Nias Utara, menunggu selesainya proses pembangunan Pasar Tuhemberua.
Hal tersebut disampaikan Amizaro pada saat audiensi oleh masyarakat desa Silima Banua di Aula Pendopo Bupati Nias Utara , Kamis (22/9/2022)
Amizaro menegaskan bahwa perdes pasar desa yang disebut telah dirancang oleh Pemerintah Desa Banuagea Kec. Tuhemberua tidak akan diloloskan dan akan segera menjejaki evaluasi rancangan perdes tersebut di Dinas PMD.
Bupati berharap semua pihak mendukung proses pembangunan pasar Tuhemberua dimaksud sehingga bulan desember 2022 dapat beroperasi sesuai target.
(Gea)