Jakarta – Guna memperoleh masukan mengenai perkembangan properti dan broker properti di Indonesia serta sertifikasi broker properti di Indonesia, Jumat, 26 Agustus 2022 lalu, Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa Iqbal S. Shofwan melakukan rapat dengan Ketua Tim Perdagangan Jasa bersama pengurus AREA Indonesia dan LSP AREA Indonesia di Ruang Rapat Dit. PMSE & Perdagangan Jasa. Dipimpin langsung oleh Iqbal S. Shofwan, rapat dihadiri Tony Eddy (Ketua AREA Indonesia), Indra Utama (Ketua LSP AREA lndonesia), serta pengurus AREAI, Lici Murniati dan Ahmad Soheh, dan dari LSP AREA Indonesia Ella Nurleaela Tubagoes dan Naida Faradibha.
Menurut Plt. Direktur PMSE dan Perdagangan Jasa, sektor properti menjadi salah satu sektor yang turut berkontribusi terhadap PDB nasional. Oleh karenanya, peran broker properti pun menjadi sangat penting. “Seorang broker properti dituntut tidak hanya mampu memasarkan properti saja, namun juga dapat melengkapi kompetensinya melalui sertifikasi kompetensi dari LSP yang berlisensi,” kata Iqbal S.Shofwan.
Kemendag mengakui AREA Indonesia merupakan salah satu asosiasi broker properti di Indonesia yang sekaligus memberikan sertifikasi kompetensi melalui LSP AREA Indonesia. “Pada dasarnya AREA Indonesia dan AREBI secara bersama-sama bersinergi dan bekerja sama dalam memajukan sektor broker properti di Indonesia. Yang membedakan keduanya yaitu lingkup keanggotaannya, dimana AREBI beranggotaan perusahaan/kantor broker properti, sedangkan AREA Indonesia properti sedangkan AREA Indonesia keanggotaanya adalah individu yang menjadi broker/agen properti.
Pada pertemuan ini juga membahas semakin maraknya kasus mafia tanah dan masalah perpajakan properti di Indonesia. Kedua hal ini dianggap penting dan diusulkan perlunya dibentuk satu badan yang bertindak sebagai Badan Koordinator Properti di Indonesia sebagaimana yang terdapat di Amerika Serikat. “Badan tersebut bertugas melakukan integrasi dalam pengaturan transaksi properti dari hulu ke hilirnya serta memastikan pihak-pihak yang terlibat didalamnya memiliki lisensi dari pihak yang berwenang. Oleh karenanya, transaksi properti yang terjadi dapat dipertanggungjawabkan serta memberikan komisi ke broker properti secara aman,” saran Tony Eddy, Ketua AREA Indonesia.
Sementara itu, menurut Indra Utama, Ketua LSP AREA Indonesia, keberadaan broker properti di Indonesia yang melakukan usaha tanpa dilengkapi izin usaha (broker tradisional baik secara offline & online) serta tidak memiliki sertifikasi kompetensi broker properti, menjadi permasalahan yang perlu solusi dan tindak lanjut segera. “Problematika ini banyak dikeluhkan para broker properti yang telah memiliki izin usaha yang sah dan bersertifikasi. Kepatuhan para broker pada peraturan yang ada malah menjadi bomerang, agen properti yang punya ijin dan sertifikat, justru dikejar-kejar berbagai aturan yang ada misalnya terkait perpajakan,” kata Indra yang juga CEO Journalist Media Network.
Selain masalah di atas, pertemuan ini juga merekomendasikan perlunya meninjau kembali aturan terkait broker properti di Indonesia sebagaimana diatur PP No 5/2021 tentang Penyelenggaran Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dimana mengkategorikan usaha broker properti dalam usaha berisiko rendah. “Karena pada kenyataannya, usaha ini memiliki risiko tinggi khususnya saat terkait tindak pidana money laundering,” jelas Tony Eddy.
Untuk itu, pertemuan ini menyebutkan pentingnya sertifikasi profesi bagi broker properti di Indonesia serta mendukung adanya Surat Edaran Sekretaris Jenderal Kementerian Perdagangan mengenai kewajiban penggunaan broker properti bersertifkat bagi anggota asosiasi pengembang properti. Pada kesempatan tersebut, Plt. Direktur Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) dan Perdagangan Jasa Iqbal S. Shofwan meminta bantuan AREA Indonesia untuk dapat menyampaikan executive summary, terkait perkembangan properti beserta kontribusinya terhadap PDB di Indonesia serta analisis studi properti di negara-negara lain guna kemajuan sektor properti dan broker properti di Indonesia.
AREA Indonesia yang menaungi pelaku bisnis agen properti resmi merasakan, bahwa SIUP4 masih sangat dibutuhkan untuk menjalankan bisnis agen properti yang benar dan profesional. Banyaknya mafia tanah dan penggelapan pajak dalam transaksi properti menjadikan agen properti sebuah bisnis yang punya resiko besar bagi para konsumen dan pemasukan pajak ke Pemerintah. Dengan kondisi seperti ini harus dorong agar Kemendag peduli dengan SIUP4, “Bukan malah meringankan dan boleh hanya memiliki NIB tanpa SIUP4 karena dinilai berisiko hanya rendah,” sambung Indra Utama.
Menanggapi hal ini, tim Kemendag memahami masalah SIUP4 sedang dalam tahap penyempurnaan usulan evaluasi terhadap penerapan PP tersebut. “Usulan-usulan tersebut kita akomodir, salah satunya melalui masukan dari asosiasi pelaku usaha terkait,” jawab Iqbal S. Shofwan
<p>The post Terima Pengurus AREAI dan LSP AREA Indonesia, Kemendag Bahas Soal Mafia Tanah dan SIUP4 first appeared on Property & Bank.</p>