Bukan Obligor, Kuasa Hukum Bogor Raya Pastikan Aset Milik Investor Asing

Kawasan perumahan Bogor Raya

Propertynbank.com – Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia atau akrab disebut Satgas BLBI yang dipimpin oleh Rionald Silaban sebagai Ketua dan Mahfud MD sebagai Ketua Dewan Pengarah terus berupaya mengejar para pengemplang kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Dari sejumlah aset obligor BLBI yang telah disita Satgas BLBI, menarik untuk menyoroti aset milik PT Bogor Raya Development dan PT Bogor Raya Estatindo (Grup Bogor Raya) yang juga disita Satgas BLBI pada tanggal 22 Juni 2022 karena diduga milik Obligor Setiawan Harjono (Steven Hui) dan Hendrawan Harjono (Xu Jing Nan). Hal ini berkebalikan dengan informasi yang dituturkan oleh Leonard Arpan Aritonang, Kuasa Hukum Bogor Raya dari Lubis, Santosa & Mitra (LSM) Law Firm, yang menyatakan bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing bukan milik Obligor manapun.

“Saat ini kami dengan segala daya upaya sedang berjuang di Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta dalam Perkara No. 226/G/2022/PTUN.JKT dan No. 227/G/2022/PTUN.JKT untuk meluruskan kekeliruan Satgas BLBI yang telah merampas hak Klien kami. Melalui proses jawab-jinawab dalam persidangan, kami telah menunjukkan secara gamblang bahwa PT Bogor Raya Development adalah milik investor asing yang terdaftar secara resmi di Malaysia. Besar harapan kami, Majelis Hakim dapat dengan penuh kebijaksanaan melihat dan meluruskan kekeliruan ini,” jelas Leonard.

Pemilik Bogor Raya

Lantas siapa sebenarnya pemilik Bogor Raya? Jika menilik sejarahnya, sejak tahun 2004 Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM), melalui Surat Persetujuan Kepala BKPM No. 70/V/PMA/2004 tentang Perubahan Status Perusahaan Non Penanaman Modal dalam Negeri/Penanaman Modal Asing (Non PMDN/PMA) menjadi Penanaman Modal Asing (PMA) tertanggal 16 Juli 2004, telah menyetujui perubahan status PT Bogor Raya Development dari semula Penanaman Modal Dalam Negeri menjadi berstatus Penanaman Modal Asing karena dimiliki oleh perusahaan penanaman modal asing bernama Golden Horse Ltd.

Berdasarkan penelusuran pada laman resmi milik Labuan Financial Services Authority (https://www.lfsacoral.gov.my/reefs/), Golden Horse Ltd. merupakan perusahaan aktif yang didirikan menurut hukum negara Malaysia dan terdaftar dengan nomor registrasi LL03494. Golden Horse Ltd. sendiri tercatat beralamat di Tiara Labuan Jalan Tanjung Batu 87000, Federal Territories of Labuan, Malaysia. Pemegang saham perusahaan lainnya adalah warga negara Hong Kong bernama Hui Hoi Fung Frank (10%).

<p>The post Bukan Obligor, Kuasa Hukum Bogor Raya Pastikan Aset Milik Investor Asing first appeared on Property & Bank.</p>

Leave a Comment

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Generated by Feedzy