Pemerintah Kabupaten Nias akan melakukan penyusunan revisi
RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi kepentingan dan kesejahteraan
masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan Kabupaten Nias.
Hal ini sejalan dengan apa yang disampaikan Gubernur
Sumatera Utara, Edy Rahmayadi, bahwa
pembangunan di Kepulauan Nias, tetap menjadi perhatian Pemerintah
Provinsi (Pemprov) Sumut. Selain memiliki potensi yang harus didorong,
Kepulauan Nias adalah amanah yang tetap dijaga.
Bupati Nias, Ya’atulo Gulo mengatakan pada tahun 2022 ini Pemerintah Kabupaten Nias
akan melakukan penyusunan revisi RTRW dengan tujuan percepatan pembangunan bagi
kepentingan dan kesejahteraan masyarakat berdasarkan dinamika perkembangan
Kabupaten Nias.
Menurutnya, Perda Nomor 1 Tahun 2014 telah menjadi acuan
bagi Pemerintah Kabupaten Nias dan masyarakat dalam pengembangan wilayah untuk
mewujudkan keterpaduan pembangunan wilayah dan menjamin tata ruang wilayah yang
berkualitas.
“Adanya perkembangan paradigma pemikiran, kebijakan,
teknologi, penemuan SDA, perilaku sosial dan ekonomi yang mempengaruhi RTRW,
maka dibutuhkan peninjauan kembali terhadap Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW),”
kata Ya’atulo Gulo.
Ia menjelaskan, bahwa terkait RTRW dapat dilakukan
peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.
“Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata
Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11
Tahun 2021,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ya’atulo.Gulo memberitahukan jika
Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW
Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021.
Ia menjelaskan, bahwa terkait RTRW dapat dilakukan
peninjauan kembali sebanyak 1 (satu) kali dalam setiap periode 5 (lima) tahun.
“Hal ini berdasarkan UU No 11 Tahun 2020 Tentang Cipta
Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Tata
Ruang, dan Peraturan Menteri Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional No 11
Tahun 2021,” terangnya.
Dalam kesempatan itu, Ya’atulo.Gulo memberitahukan jika
Pemerintah Kabupaten Nias telah melaksanakan Peninjauan Kembali (PK) RTRW
Kabupaten Nias Tahun 2014-2034 pada Tahun Anggaran 2021.
Saat ini, lanjut dia memberitahukan, Kegiatan penyusunan
Revisi RTRW Kabupaten Nias berada di tahap penyusunan materi teknis yang di
dalamnya memuat fakta dan analisa serta rencana. Setelah itu, akan dilakukan
penyusunan RANPERDA dan Naskah Akademik yang ditargetkan rampung pada tahun
ini.
“Saya berharap dengan adanya kegiatan FGD dapat diperoleh
rumusan konsepsi RTRW serta masukan-masukan teknis dari pemangku kepentingan
khususnya 10 Kecamatan sehingga dapat difasilitasi oleh Tim Penyusun dan
tertampung ke dalam dokumen revisi RTRW,” ujarnya.
Sebelumnya, pada acara FGD ini, Kepala Dinas PUTR, Victor S.
Waruwu, mengawali laporannya mengatakan bahwa kegiatan ini merupakan Program
Penyelenggaraan Penataan Ruang di Bidang Penataan Ruang dan Bina Jasa
Konstruksi pada Dinas PUTR Kabupaten Nias.
Adapun maksud dan tujuan dari kegiatan ini adalah untuk
memperoleh output berupa Peraturan Daerah yang memiliki kekuatan hukum yang
berguna untuk menentukan arah pembangunan Kabupaten Nias serta menjadi pedoman
untuk pengembangan Kabupaten Nias yang bersinergi dan mampu mendorong kemajuan
Kabupaten Nias.
“Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari surat yang
diterbitkan oleh Kementrian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional
berdasarkan hasil kajian melalui Peninjauan Kembali (PK) RTRW Kabupaten Nias
Tahun 2014-2043 yang dilaksanakan Tahun 2021,” sebut Victor.
Ia menambahkan, RTRW Kabupaten Nias perlu direvisi dan telah
mendapatkan rekomendasi untuk dilakukan revisi dengan pencabutan Perda Nomor 1
Tahun 2014 berdasarkan Surat Nomor PB.01/328-200/VII/2021 Tanggal 01 Juli 2021.
Untuk diketahui, bahwa pekerjaan tersebut dilaksanakan
selama 6 (enam) bulan dengan 4 (empat) kali FGD dan 2 (dua) kali Konsultasi Publik
(PK). Keluaran atau output yang akan diperoleh adalah tersedianya penyusunan
materi teknis dan menyusun Ranperda dan Naskah Akademik.
Di tahun 2022 ini, Pemerintah Kabupaten Nias, menciptakan
program –program yang menyentuh masyarakat yang dapat meningkatkan perekonomian
masyarakat, melalui pembangunan jalan Hotmix dan Lapen di 15 Ruas jalan yang
diperkirakan kurang lebih 42 Km, dan juga pembangunan jembatan di baruzo
loloanaa dan Lauri Somolo-molo.
Disamping itu, pada tahun 2022, pemerintah Kabupaten Nias
juga melakukan penataan Kawasan Kantor Bupati Nias serta melanjutkan
pembangunan Kantor Bupati Nias dan kawasan perkantoran hiliweto Gido.
Untuk itu, Bupati
Nias Ya’atulo Gulo, menghibau para kepala perangkat daerah, camat, pemerintah
desa dan BPD untuk menyatukan persepsi, meningkatkan sinergitas dan
mengevaluasi penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa di Kabupaten
Nias.
“Terkhusus desa yang tertinggal atau sangat tertinggal agar
memprioritaskan pembangunan jalan ke pusat desa dan jalan yang sudah dibuka
supaya ditingkatkan ketahap pengerasan, bila perlu dilakukan kerjasama antar
Desa,” pesannya.