Berlangsung di salah satu hotel di Denpasar-Bali, DPP ABPEDNAS Indonesia menggelar untuk pertama kalinya Peningkatan Kapasitas/Bimteknas 1 bagi seluruh Anggota BPD. Diikuti hampir 100 orang Anggpta BPD dari Provinsi Babel, OKU-Sumsel, Jabar, Jatim, Kalimantan Tengah, Gowa-Sulsel serta Bali, Bimteknas ini berlangsung selama 3 hari, mulai tanggal 3 Desember sampai dengan 5 Desember 2021 lalu.
Sambutan Ir. H. Indra Utama, M.PWK, Sekjen Abpednas Indonesia
Dalam sambutan Menteri Dalam Negeri Tito
Karnavian yang dibacakan oleh Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa, Yusharto Huntoyungo mengatakan, sebagaimana kita ketahui bersama, Undang-Undang Nomor 6 Tahun
2014 tentang Desa menempatkan desa sebagai unit pemerintahan terdepan yang
melaksanakan 2 (dua) kewenangan asli, yakni kewenangan hak asal-usul dan
kewenangan lokal berskala desa, baik di bidang pemerintahan, pembangunan,
pembinaan kemasyarakatan maupun pemberdayaan masyarakat.
Konsekuensinya, “Desa berhak mendapatkan sumber pembiayaan dari
negara dalam bentuk Dana Desa. Oleh karena itu pada dasarnya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Desa (APB Desa) harus digunakan untuk membiayai penyelenggaraan
kewenangan desa,” kata Mendagri Tito Karnavian.
Melalui pengakuan atas kewenangan desa berdasarkan asas
rekognisi dan subsidiaritas, dan pengalokasian anggaran dari APBN ke APB Desa,
maka Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa sangat kuat menyiratkan
komitmen pemerintah untuk menjadikan desa sebagai unit pemerintahan yang
mandiri yang ditandai oleh adanya otoritas dalam menyusun perencanaan,
pelaksanaan sampai pada pemanfaatan dan pemeliharaan hasil-hasil pembangunan
desa untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat desa.
Disamping itu juga BPD memiliki tugas lain yang tak kalah
penting yaitu mengawasi kinerja kepala desa khususnya dalam pengelolaan
keuangan desa. Terkait dengan pengelolaan keuangan desa banyak terjadi
permasalahan yang disebabkan kesalahan dalam pengelolaan maupun penyalahgunaan
wewenang yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab yang berbuntut
pada proses hukum. Pada laporan tahun 2015-2018, terdapat 214 kepala desa
(Kades) yang terjerat kasus korupsi. Di tahun 2019-2020, telah terjadi kenaikan
kasus di mana pada tahun 2019 ada sekitar 46 kasus korupsi di sektor anggaran
desa, yang memberi kerugian negara hingga 32,3 miliar. Tahun 2020, kasus
korupsi mengalami peningkatan, ada 169 kasus korupsi pada semester pertama.
Anggaran Dana Desa (DD) paling banyak di korupsi yakni 44 kasus (Sumber :
Indonesia Corruption Watch).
“Salah satu penyebabnya adalah adalah belum mengoptimalkan
pengawasan secara internal di tingkat Desa yang dilaksanakan oleh BPD. Oleh
karena itu melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 73 Tahun 2020 tentang
Pengawasan Pengelolaan Keuangan Desa kami telah memperjelas kedudukan BPD dalam
mengawasi kinerja Kepala Desa khususnya dalam pengelolaan keuangan Desa. Jika
ke depannya BPD betul-betul mampu melaksanakan fungsi Check and Balances System
secara optimal sebagaimana yang diamanatkan, maka bukan tidak mungkin zero case
penyelewengan Penggunaan Anggaran Desa di Tahun 2022 bisa terwujud,” tegas Tito
Karnavian kepada peserta Bimteknas yang diikuti sekitar 100 peserta dari
sejumlah anggota BPD.
Melihat kedudukannya yang sangat strategis tersebut, maka BPD
dituntut untuk mampu melaksanakan fungsi, tugas dan kewenangannya secara
totalitas dan profesional. Namun realitanya dalam pelaksanaan fungsi, tugas dan
kewenangannya tersebut, banyak kendala yang dihadapi sehingga kinerja BPD tidak
optimal.
“Dari segi pendidikan berdasarkan data yang kami peroleh jumlah
Anggota BPD seluruh Indonesia saat ini sebanyak 524.727 orang dan rata-rata
didominasi oleh mereka yang berlatar belakang pendidikan SLTA atau sederajat,
maka upaya peningkatan kapasitas BPD dan Aparatur Desa seperti yang
diselenggarakan Abpednas ini, merupakan suatu kemutlakan yang harus terus
dilakukan mengingat kompleksitas regulasi tata kelola Desa yang dinamis sesuai
dengan kebutuhan perkembangan isu strategis nasional bahkan global. Dibutuhkan
SDM Aparatur Desa termasuk juga BPD yang handal, adaptif dan responsif serta
berkompetensi dalam bidang tugas dan fungsinya masing-masing,” sambung Tito.
Mendagri Tito Karnavian meminta anggota BPD terus belajar regulasi-regulasi terkini
terkait Desa. Anggota BPD harus
mentransformasikan mindset-nya. BPD dan Kepala Desa harus mengesampingkan
ego-nya masing-masing dalam pembahasan dan penyepakatan Rancangan Peraturan
Desa. “Jangan berdebat hanya karena kepentingan pribadi yang mengakibatkan
ketidaksepakatan dalam menjalankan pemerintahan Desa yang justru akan
menghambat pembangunan di Desa. BPD dan Kepala Desa dan harus mengutamakan
kepentingan dan kebutuhan masyarakat Desa,”tutur Tito lagi.
BPD adalah mitra bagi Pemerintah Desa, maka jadilah mitra yang
baik dan profesional. BPD bukan sekedar Tokoh Masyarakat belaka, BPD harus mampu
menjadi pejabat publik yang mampu mengemban amanah dan tanggung jawabnya dalam
mengawal aspirasi masyarakat serta bahu membahu bersama pemerintah Desa dalam
menjalankan roda Pemerintahan Desa.
Pada kesempatan tersebut, Sekretaris Jenderal DPP Abpednas Indonesia
Indra Utama menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang tinggi kepada Mendagri
Tito Karnavian atas pesan dan arahan kepada Anggota BPD yang tergabung dalam
Asosiasi BPD Nasional (Abpednas) Indonesia. “Jelas, Pak Tito sangat
memperhatikan tupoksi dan penguatan kapasitas Anggota BPD sebagai mitra
strategis Kepala Desa. Untuk itu, DPP
Abpednas Indonesis kedepan akan terus berkomitmen meningkatkan kapasitas serta
kompetensi anggota BPD,” sambung Indra Utama yang juga CEO Journalist Media
Network dan Ketua LSP Area Indonesia.